Selain itu mereka wajib di ajarkan bahasa Indonesia dan TKA wajib didampingi tenaga kerja kita.
Singkat cerita kira-kira TKA di perusahaan tertentu tidak lebih dari 15 sampai 20 persen.
Walhasil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini , menurut saya lebih baik.
Kalau Anggota DPR RI ngotot mau membuat Pansus tunggu dulu Peraturan Menteri Tenaga Kerja, kira-kira seperti apa Peraturan Menteri tersebut sebagai penjabaran dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, ternyata beberapa pelanggaran TKA asal Cihna disebabkan Pemerintah Daerah cenderung membiarkan. Mereka seharusnya proaktif melaporkan TKA yang melanggar hukum kepada Imigrasi, Polri , Dinas Tenaga Kerja.
Sepertinya Pemda “main mata”, ujung-ujungnya presiden Jokowi yang disalahkan. Seakan-akan presiden Jokowi membiarkan TKA membanjiri Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja, Pemda, dan Dinas TK harus bertanggung jawab. Jangan setiap masalah dialamatkan ke Presiden.
Kasihan presiden selalu kena getah akibat ulah bawahan yang gak beres !!
Satu hal lagi, Perpres di era presiden Jokowi ini untuk membasmi pungli yang sudah berlangsung puluhan tahun di bidang TK Demikian tulisan ini saya buat untuk menjadi masukan bagi anak bangsa sehingga alamat kesalahan dan ketidakbecusan kita jangan ditimpakan kepada presiden Joko Widodo.
Penulis adalah Pengurus DPP Partai HANURA di Jakarta