‘Dan uang setoran pajak dari seluruh rakyat Indonesia sebesar Rp 2. 300an Triliun. Lebih 60 persen dari total APBN tidak digunakan secara transparan – terang benderang dan akuntable, sesuai prinsip UU No 17 tentang Keuangan negara dimana masyarakat berhak mengetahuinya,” imbuhnya.
Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat.
Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi sehingga hal itu sama artinya merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.
“Ini jelas tidak adil uang pajak ini tidak digunakan kesejahteraan untuk mensejahterakan masyarakat,” terangnya.
Ditegaskannya bahwa uang pajak itu seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip konstitusi, dan bukan untuk “disedekahkan” kepada para bankir sejak 2003 hingga saat ini.
“Subsidi obligasi rekap itu seharusnya tidak perlu dibayar dari dana hasil pajak. Untuk itu harus ada statement bahwa bunga obligasi rekap disetop,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini