JAKARTA-Pemerintan didesak agar Iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak boleh terlalu kecil. Alasanya, BPJS yang terkoneksi dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Apalagi SJSN dirancang untuk memberikan keseimbangan antara layanan kesehatan masyarakat dengan pendapatan dokter sebagai profesional. “Dokter bekerja profesional bukan berlebihan sehingga pantas mendapat pendapatan yang profesional. Karena itu, jangan ada jajah-menjajah dalam SJSN. Kalau iurannya Rp15.500, itu harga penjajahan,” kata – Pakar jaminan sosial Prof dr Hasbullah Thabrany di Jakarta,Rabu,(6/3).
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bila mendapat penghargaan yang pantas atas profesinya, dokter bisa menjalankan sumpah dokter dengan lebih baik. Karena dalam Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebutkan bahwa pembayaran fasilitas kesehatan merupakan negosiasi antara BPJS dengan asosiasi layanan kesehatan. “Bicara tentang asosiasi layanan kesehatan primer, yang terpikir dalam benak saya adalah Ikatan Dokter Indonesia. Karena itu, IDI juga perlu melakukan diskusi supaya tercapai keseimbangan,”tambahnya