JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum(Iwakum) mengecam keras tindakan aparat kepolisian berpakaian sipil yang mengintimidasi jurnalis Kompas.com, Rega Almutada (23) saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa tekanan atau tindakan represif dari pihak mana pun.
Apalagi, saat itu Rega yang dilengkapi kartu pers sedang meliput aksi demonstrasi masyarakat yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Kami mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap jurnalis Kompas.com. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” ujar Kamil.
Iwakum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowountuk segera mengusut dan memberikan sanksi kepada aparat yang menggeledah jurnalis Kompas.com tersebut.
Selain itu, organisasi wartawan hukum ini juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja aparat kepolisian di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kapolri harus segera mengevaluasi jajarannya, terutama aparat yang bertugas di lapangan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Jurnalis harus dilindungi, bukan malah diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tegas Kamil.














