JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik reporter CNN Indonesia TV.
Pencabutan itu diduga buntut dari pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Kamil menilai pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.
“Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis,” tegas alumnus IISIP Jakarta ini.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













