Oleh karena itu, kerja jurnalis semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.
“Termasuk Biro Pers Istana. Ini tidak boleh. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU,” tegasnya.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, bahwa kasus yang menimpa Jurnalis CNN Indonesia TV ini seolah menunjukkan bahwa Istana menutup ruang transparansi publik.
“Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi,” tandasnya.
Diberitakan, pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah reporter CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo soal instruksi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus keracunan MBG.
Prabowo sempat menjawab akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana.
Namun tak lama kemudian Biro Pers Istana memanggil reporter tersebut dan menyatakan pertanyaannya dianggap di luar konteks.
Setelah itu, Biro Pers mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut.












