JAKARTA – Kejahatan Keuangan Hijau atau Green Financial Crime (GFC), yang mencakup Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Dampaknya meluas, merugikan hak hidup, hak sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Direktur Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany menjelaskan karakteristik lintas ruang dan waktu dari GFC menjadikan partisipasi aktif masyarakat sipil, khususnya organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization atau CSO), sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini.
“Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta pelaku usaha, menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” jelasnya.
Peran Kunci KPK dan PPATK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat komitmennya dalam melawan GFC.
Komentari tentang post ini