Namun, partisipasi masyarakat sipil dan dukungan penuh dari lembaga pemerintah serta aparat penegak hukum dinilai belum optimal.
Kejahatan atau tindak pidana di sektor lingkungan dan SDA atau Green Financial Crime merupakan “ extraordinary crime” dengan jaringan yg bertingkat-tingkat sehingga perlu ditangani dengan sistem hukum yang extraordinary juga, yakni sistem anti korupsi dan anti pencucian uang.
Dengan kedua sistem ini, jaringan kejahatan, pelaku serta aset kejahatan bisa diungkapkan dan dirampas untuk negara.
Lebih lanjut dia mengatakan Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) bersama Forest Watch Indonesia (FWI) kini meluncurkan Buku Panduan Penyampaian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Panduan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan penyidik sipil tentang strategi melawan GFC melalui sistem anti pencucian uang.
“Melawan GFC membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan pelaku kejahatan. Kami berharap panduan ini dapat menjadi alat bantu bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum yang efektif,” ujarnya.
IWGFF mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, CSO, dan pelaku usaha, untuk bergandengan tangan dalam menciptakan sistem yang transparan dan berkelanjutan.













