Karena itu kata Rinto, IWPI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan proyek ini serta reformasi dalam pengelolaan DJP agar lebih akuntabel dan tidak terjebak pada budaya bebas kritik.
“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan menghindari sikap memanjakan instansi, demi menciptakan keadilan dan kepercayaan wajib pajak,” tambahnya.
Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melaksanakan rencana awalnya untuk membuat Badan Penerimaan Negara yang otonom dari Kementerian Keuangan.
Meski rencana pemisahan ini sudah pernah dibuat sejak Tahun 2004, namun Menteri Keuangan ketika itu menolaknya.
Sekedar mengingatkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
Diantara butir dari isi Perpres itu, Prabowo merombak fungsi dan tugas Kemenkeu tidak lagi dibawah kordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun dibawah kendali Presiden.*













