Tidak Bocor
Sementara itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, memastikan tidak ada kebocoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, sebagaimana diberitakan oleh media massa belakangan ini.
Dia menegaskan, SPT Pajak SBY dan keluarga yang dikutip dan diberitakan oleh beberapa media massa itu, tidak dapat dijamin kebenarannya, karena SPT semua wajib pajak, apakah itu Presiden atau bukan, hanya ada di Ditjen Pajak dan pada wajib pajak itu sendiri. “SPT Pajak setiap wajib pajak tidak boleh kita beritahukan kepada siapa pun. Bahkan seandainya Anda menanyakan SPT Pajak adik saudara, tetap tidak dapat kami beritahukan,” tutur dia.
Namun demikian, Kismantoro mengelak memberi jawaban ketika ditanya apakah SPT Pajak SBY dan keluarganya yang dikutip oleh berbagai media tersebut, benar atau tidak.
Dia beralasan, apapun jawabannya, itu telah termasuk memberi informasi tentang SPT yang bisa dianggap melanggar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 34 mengatakan setiap petugas pajak mau pun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain. “Sedangkan pasal 41 mengatur adanya sanksi berupa pidana dan administrative,” pungkas dia.