ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Izin Tambang di Pulau Wawonii Telah Dicabut

gatti Reporter : gatti
18 Jun 2025, 1 : 00 AM
2.9k 221
0
Kementerian Kehutanan Tegaskan Izin Tambang Di Pulau Wawonii Telah Dicabut

Kementerian Kehutanan Tegaskan Izin Tambang Di Pulau Wawonii Telah Dicabut

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, telah dicabut secara resmi oleh Menteri Kehutanan.

“Pencabutan PPKH di Pulau Wawoni tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” terang Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

BacaJuga :

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera

PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Selain itu, tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” katanya.

Ade menjelaskan persetujuan ini disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Ade Triaji Kusumahizin tambangIzin Tambang di Pulau Wawonii Telah Dicabutizin usaha pertambanganPulau Wawonii
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Konflik Iran-Israel Picu Kerugian Ekspor Sektor Otomotif dan Elektronik Capai $500 Juta

Berita Selanjutnya

Wilayah Indonesia Timur Memiliki Potensi Yang Besar di Sektor IKM

Berita Terkait

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera
Makroekonomi

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera

21 Jan 2026, 9 : 38 PM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

21 Jan 2026, 1 : 57 PM
Bukit Uluwatu Villa Akuisisi Saham BSR Senilai Rp112,22 Miliar
PROPERTI

Buat Ekspansi, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Gelar Right Issue 50 Miliar Saham pada Februari 2026

20 Jan 2026, 7 : 05 PM
Rugi Bersih APLN Bengkak Jadi Rp650,36 Miliar
PROPERTI

Begini Penjelasan Manajemen Agung Podomoro (APLN) Terkait Penjualan Mall Deli Park Senilai Rp2,44 Triliun

20 Jan 2026, 6 : 44 PM
Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj
Makroekonomi

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

16 Jan 2026, 6 : 27 PM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

PP Presisi (PPRE) Berencana Jual Kembali 108.058.700 Saham Tresuri

15 Jan 2026, 6 : 51 PM
Berita Selanjutnya
Wilayah Indonesia Timur Memiliki Potensi Yang Besar di Sektor IKM

Wilayah Indonesia Timur Memiliki Potensi Yang Besar di Sektor IKM

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Awal Perdagangan, IHSG ke Zona Merah

Kuartal I-2023, Laba Bersih AGII Anjlok 6,8% Jadi Rp41,4 Miliar

Samator Indo Gas Bagi Dividen Rp26,23 Miliar, Segini per Sahamnya

Berita Populer

  • Anggota Pol PP perintahkan sejumlah pelaku UMKM di Jalan El Tari pindah tempat

    Buntu Hadapi Persoalan Sampah, Bupati Sikka Perintahkan Sejumlah UMKM di Jalan El Tari Pindah Tempat

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • IHSG Sesi I Anjlok 1,24%, Dekati 9.000 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, BUMI, DEWA dan UNVR

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Pemkab Sikka Klarifikasi Penertiban UMKM di Jalan El Tari, Tegaskan Dasar Perda Ketertiban Umum

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3273 shares
    Share 1309 Tweet 818

Opini

OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRG Terintegrasi

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

22 Jan 2026, 5 : 22 PM
IHSG Potensi Kembali Alami Tekanan

Turun 0,20%, IHSG Kembali di Bawah 9.000 Tertekan Saham BBCA, BMRI, BBRI, UNVR, BUMI dan DEWA

22 Jan 2026, 5 : 15 PM
Tender Wajib Saham Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi, Bahkan Tak Ada Pemegang Saham yang Jual Saham

Tender Wajib Saham Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi, Bahkan Tak Ada Pemegang Saham yang Jual Saham

22 Jan 2026, 2 : 34 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Diungkit Saham TLKM, ASII, ADRO, dan ADMR, IHSG Sesi I Naik 0,55% ke 9.060,056

22 Jan 2026, 2 : 16 PM
Mandom Indonesia (TCID) Tambah Plafon Pinjaman ke Anak Usaha Rp12 Miliar

Mandom Indonesia (TCID) Tambah Plafon Pinjaman ke Anak Usaha Rp12 Miliar

22 Jan 2026, 2 : 10 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.