Dalam audiensi tersebut, sebelumnya seluruh pengusaha hiburan juga telah diultimatum agar tetap menaati aturan. Sebelum sanksi tegas kepadapa pengusaha nakal, benar-benar diterapkan.
“Kami tegaskan bahwa untuk usaha hiburan, karaoke, massage, wisata tirta pada masa PSBB sekarang belum diperbolehkan operasional. Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesua aturan ketentuan yang berlaku, bahkan sampai kepada pencabutan ijin dan penutupan,” ucap Dadang.














