JAKARTA – Sebanyak delapan bank umum akan melakukan transaksi pasar uang berupa transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), setelah bersama Bank Indonesia (BI) menjadi pemegang saham PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Menurut Direktur Utama KPEI, Iding Pardi di Jakarta, Kamis (3/10) KPEI telah mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari BI, setelah menerima izin usaha sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di Indonesia.
Status sebagai QCCP ini menegaskan bahwa pengaturan, prosedur dan mekanisme di KPEI sesuai dengan prinsip dan standar global.
Pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 dan komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
“Peresmian KPEI sebagai CCP PUVA merupakan suatu pencapaian penting bagi pasar keuangan Indonesia menuju pasar yang lebih efisien, transparan, likuid dan dalam. KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang dan valuta asing,” papar Iding.
Komentari tentang post ini