Oleh karena itu, Pemerintah telah menyusun arah kebijakan sektor industri nasional yang mendorong pengembangan perwilayahan industri ke Luar Jawa baik dalam bentuk kawasan peruntukan industri, kawasan industri, maupun sentra industri kecil dan menengah. “Pemerintah akan bekerja keras untuk terus mendorong upaya pembangunan kawasan-kawasan industri baru terutama di luar Jawa sebagai bagian dari upaya pemerataan industri,” ujarnya.
Pada tahun 2035, diharapkan persentase penyebaran industri di luar Jawa meningkat menjadi 40% dari persentase saat ini yang sebesar 27,22%.
Pemerintah saat ini telah menetapkan 14 kawasan industri prioritas yang dibangun di Luar Jawa dengan perincian 7 kawasan industri dibangun di wilayah Timur dan sisanya di wilayah Barat. “Pembangunan kawasan industri baru akan diarahkan untuk bisa tumbuh menjadi kota-kota industri baru yang mandiri dan modern,” pungkasnya.














