JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ibu kandung Ronald Tannur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut, setelah ia menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW kemudian langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) seperti dikutip dari antara.
Qohar mengungkap, MW menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
Komentari tentang post ini