Keempat, lanjut Dullah, meminta para hakim MK untuk bersidang secara profesional dan proporsional mengacu pada fakta-fakta hukum yang ada dan mempertimbangkan aspek moral serta nasib bangsa kedepan.
“Yang kelima meminta pada para hakim MK untuk tetap independen, jujur, adil dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dari pihak manapun dalam mensidangkan kasus sengketa pemilu,” ujar Dullah, mantan anggota HMI.
Sedangkan keenam, rinci dia, MK dalam mengambil keputusan diharapkan tidak hanya mempertimbangkan angka-angka perolehan suara paslon, tapi seharusnya juga mempertimbangkan secara serius pelanggaran hukum, aspek moral dan tragedi kemanusiaan yang terjadi jelang, saat dan pasca pemilu.
“Terakhir, pelanggaran hukum, aspek moral dan tragedi kemanusiaan yang terjadi jika diabaikan dalam pertimbangan bagi putusan MK, berpotensi melahirkan situasi yang semakin buruk di negeri ini,” imbuh mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, sambung Dullah, MK menjadi satu-satunya pintu harapan terakhir bagi rakyat untuk mengembalikan optimisme dalam berdemokrasi bahkan berbangsa dan bernegara.
“Di tangan MK nasib masa depan bangsa dan negara ini akan ditentukan baik buruknya. Dan kami berharap MK tidak salah dalam membuat keputusan. Karena keputusan MK yang salah akan bisa mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat, lenyapnya demokrasi, lahirnya tirani di negeri ini dan disintegrasi bangsa,” tutupnya.














