JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menegaskan tahapan pilkada serentak gelombang kedua 15 Februari 2017 dapat terganggu.
Apalagi mundurnya target penyelesaian revisi UU No.8 tahun 2015 tentang (UU Pilkada) yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
“Kalau April belum bisa selesai, ya bagaimana? Belum lagi untuk bisa diundangkan masih membutuhkan waktu pengesahan dari Presiden,” kata dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Kendati belum mendapat kepastian tentang penyelesaian revisi UU Pilkada, kata Juri, KPU tidak akan mempersoalkannya karena sejumlah Peraturan KPU (PKPU) akan dibuat dengan merujuk pada UU lama.
“Memang butuh waktu, bisa Mei, bisa akhir Mei, atau bahkan akhir Juli. Siapa tahu? Jadwal yang dibuat KPU akan mundur tahapannya, pasti ada pengaruhnya dalam persiapan pilkada serentak 2017,” ujarnya.
Kendati demikian, sambung aktivis Gerakan Pemuda Ansor, para komisioner KPU sudah bersepakat bahwa sepanjang UU Pilkada baru hasil revisi belum dilahirkan, maka UU yang ada sekarang tetap menjadi rujukan dalam merancang tahapan 2017 nanti.
Komentari tentang post ini