Sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, Juri menjelaskan KPU berada dalam posisi pengguna, karena Undang-Undang menjadi domain DPR dan Pemerintah.
“Namun KPU sebagai pengguna UU dapat memberikan pandangannya dan informasi terhadap kenyataan di lapangan yang selama ini terjadi dalam revisi Undang-Undang,” tegasnya.
Menurut Juri, pandangan dan informasi KPU sebisa mungkin dapat dimasukan dalam revisi UU, tujuannya, agar UU yang dihasilkan lebih bagus dan dapat sejalan dengan penyelenggaraan Pilkada di lapangan.***aec
Komentari tentang post ini