Untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan pemerintah juga memberikan penebalan program perlindungan sosial bagi 20,65 juta KPM, masing-masing menerima Rp100 Ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp6,2 Triliun.
Selanjutnya bagi 2,5 juta pedagang kaki lima masing-masing juga akan menerima Rp100 ribu selama 3 bulan yang disalurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp0,75 Triliun.
Selain itu, guna mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022.
Adapun tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp11,9 Triliun on top pagu reguler sebesar Rp23,1 Triliun.
“Berbagai program ini dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat, terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi. Ini adalah merupakan shock absorber atau dalam hal ini bantalan sosial yang menggunakan APBN atau anggaran pendapatan belanja negara secara langsung atau kita sebut uang kita, uang APBN, uang masyarakat,” pungkas Menkeu.













