JAKARTA-Self-Regulatory Organization (SRO) kembali memberikan sejumlah stimulus kepada stakeholders guna menjaga kelangsungan aktivitas di industri pasar modal yang sejalan dengan upaya meredam dampak negatif dari kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Senin (22/6), pemberian stimulus dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI) dan PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh segenap pemangku kepentingan di pasar modal.
Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tertanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.
Berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.
Kali ini, stimulus yang diberikan BEI berupa dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada Anggota Bursa (AB) dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau calon Perusahaan Tercatat,” papar Aji.












