Penetapan potongan biaya pencatatan awal itu sebagaimana dimakaud dalam ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Sedangkan, penetapan potongan pada biaya pencatatan saham tambahan tersebut sebagaimana dimakaud dalam ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Lebih lanjut Aji mengatakan, kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tertanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. “Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau calon
Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat,” ucapnya.












