Sementara itu, stimulus yang diberikan KPEI berupa keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada.Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi 0,005 persen dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tertanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
Selanjutnya, KSEI memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF) dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50 persen atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selain itu, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya, yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, serta pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.












