“Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. SRO bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tutur Aji.












