Selain itu, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya, yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, serta pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.
“Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. SRO bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tutur Aji.
Komentari tentang post ini