Karena itu kata dia, untuk membendung nasabah, banyak bank yang akhirnya menaikan bunga deposito untuk menahan laju dari keluarnya dana tersebut. Dengan kata lain, kenaikan suku bunga deposito bank mendahului suku bunga acuan atau BI Rate. “Secara riil banyak bank yang sudah menetapkan bunga deposito di atas BI rate atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate,” ungkap Tony.
Bagi nasabah, kata Tony, tidak ada urusan dengan LPS karena uang yang dimiliki LPS hanya sebesar 30 triliun rupiah. Sementara total aset perbankan mencapai 4.300 triliun rupiah. “Andaikan 1 bank besar bangkrut dengan aset ratusan triliun rupiah, LPS juga nggak bisa apa-apa. Sekarang, bagi nasabah, banknya bisa dipercaya atau tidak,” tegas dia.
Bagi perbankan, kata dia, menaikan suku bunga deposito jauh lebih baik dibanding menaikan suku bunga kredit demi menjaga likuiditasnya. Tetapi kenaikan suku bunga deposito ini tidak akan bertahan lama karena perbankan juga perlu menjaga keseimbangan LDRnya. “Jadi, perhitungan bank itu tidak hanya sekedar margin. Kalau margin tinggi, kreditnya nggak ekspansif, tidak dapat uang juga,” jelas dia.