JAKARTA-Puluhan advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum atau KAUM MASDARKUM menyatakan siap mendukung dan membela Firman Wijaya dalam kasus yang dilaporkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pembela Setya Novanto itu.
Mereka mengatakan bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
Dan karena itu, tidak dapat dikriminalisasi oleh siapapun.
“KAUM MASDARKUM menyatakan tegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat dan siap mengawal, membela dan mendukung Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia ‘Officium nobile’ dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat,” ujar Koordinator Tim Advokat, Eko Novriansyah Putra, melalui pernyataan pers, Jumat (9/2).
Komentari tentang post ini