Mereka menilai, laporan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang sedang dalam menjalankan tugasnya.
“Menghimbau kepada seluruh rekan-rekan Advokat di Seluruh Indonesia dan juga Organisasi-organisasi Advokat untuk bersatu bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang dan dapat terjadinya ‘kriminalisasi’ terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang merupakan salah satu pilar dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia untuk mewujudkan keadilan, penyadaran hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 Februari lalu, SBY melayangkan laporan terhadap Firman Fijaya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan Polisi itu bermula dari agenda persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan TIPIKOR Jakarta pada 5 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang satu di antaranya yaitu Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI periode 2009-1014 yang juga mantan kader Partai Demokrat di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Komentari tentang post ini