Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan.
“Kehadiran Panja Netralitas, mestinya didasarkan pada iktikad, komitmen dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya,“ kata Fahmi.
“Tidak boleh dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” ungkapnya.
Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap, tidak mengganggu kerja lembaga lain.
“Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu,” kata Fahmi.***














