Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”
“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.
Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.
Komentari tentang post ini