JAKARTA-Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer Textile Premium Illegal hingga tuntas. Dimana, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan ke Kejagung.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menegaskan Komisi III mendesak Jaksa Agung Burhanuddin secara serius menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 Kontainer Textile Premium Illegal tersebut.
“Saya mendesak Kejaksaan Agung in casu Jaksa Agung, Burhanuddin untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan dan mengusut tuntas kasus Penyelundupan 27 Kontainer Textile Premium Illegal itu,” kata Arteria, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Apalagi, kata Arteria, kasus penyelundupan 27 kontainer Textile Premium Illegal itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan massive, dengan memuat kuantitas yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang. “Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” terang politikus PDI Perjuangan itu.
Komentari tentang post ini