Karena itu pemanggilan terhadap Petrus Herlemus atau siapapun pejabat Sikka di luar urusan pro justisia, harus melalui mekanisme KUHAP dan UU Kejaksaan atau setidak-tidaknya menurut tata krama yang baik, atas izin dari Bupati Sikka, karena dilakukan pada jam kerja dan terhadap bawahan Bupati Sikka.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus perhatikan pola rekrutmen penempatan Kajari-Kajari di NTT agar terhindar dari kesalahan menempatkan Kajari yang berwatak preman pasar sebagaimana yang disebut-sebut dilakukan Fahmi terhadap Petrus.
Karena itu Kajari Sikka Fahmi harus dicopot, karena tindakannya itu dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri.
“Dan ini berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI, mencoreng wajah jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka,” pungkasnya.