Oleh: Petrus Selestinus
UU Keuangan Negara, menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan itu pula diserahkan Presiden kepada Gubernur, Bupati atau, Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah.
Karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dengan kewajiban pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Berangkat dari prinsip tata kelola dan tanggung jawab atas keuangan daerah menurut UU Keuangan Negara dimaksud, maka posisi Bupati Sikka selaku Kepala Pemerintahaan Daerah, merupakan pihak yang diserahi kekuasaan mengelola keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban maka wajib hukumnya Bupati Sikka, Robi Idong diperiksa dan dimintai tanggung jawab pidana.
Komentari tentang post ini