Karena itu, menjadi aneh, bilamana dalam kasus-kasus dugaan korupsi terkait APBD seperti Pembangunan Puskesmas di Waigete, di Bola dan kasus pengadaan Trafo untuk IGD RS. TC. Hillers, Sikka, yang katanya sudah memasuki tahap penyelidikan bahkan ada yang sudah ke tahap penuntutan, namun Bupati Sikka tidak pernah diperiksa, apalagi dimintai tanggung jawab pidana.
Kepala Kajaksaan Negeri Sikka tidak boleh ewuh pakewuh atau menempatkan diri sebagai bawahan Bupati lalu merasa berada di bawah ketiak Bupati Sikka Robi Idong.
Sebagai Kajari di Sikka, seharusnya tahu bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, termasuk Kejari Sikka.
Kajari Sikka tidak boleh jadi kerdil di hadapan Bupati, tetapi harus digdaya namun proporsional dan terukur.
Jika style Kejaksaan Negeri Sikka selalu di bawah ketiak Bupati atau menjadi subordinasi maka Kejaksaan akan selalau gagal dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi menerapkan pola penanganan perkara tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan ini pola konvensional.
Komentari tentang post ini