JAKARTA-Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggoreng dakwaan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri serta kerugian negara di perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero bak pepesan kosong.
Betapa tidak, satu per satu dakwan itu dibantah oleh saksi yang justru dihadikan oleh Jaksa.
Salah satunya, Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista) Tbk, Ronald Abednego Sebayang.
Dalam kesaksiannya, Ronald membantah dakwaan pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu ditegaskannya ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam.
Syahmirwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Adapun, dalam persidangan itu, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk 5 petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI).