JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Hal ini terungkap saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan asset IIKP tidak berdasar.
Pasalnya, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap asset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” ujar Kresna usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan asset IIKP tersebut keliru.
“Penyitaan oleh Kejaksaan ini sangat ceroboh. Misalnya, 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP. Padahal sertifikat ini perolehan sebelum 2008”, ungkap Kresna.
Kresna menjelaskan bahwa penyitaan tersebut tidak masuk akal karena tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan dari tahun 2008-2018.
Komentari tentang post ini