Kresna kembali menjelaskan, 29 sertifikat tanah milik IIKP itu, perolehannya sebelum 2008.
“Itu yang menjadi pertanyaan kita. Kenapa 29 sertifikat ini disita yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya, padahal tempus perkara ini sebelum tahun 2008,” ujarnya dengan nada tanya.
Menurut Kresna, alibi Jaksa melakukan penyitaan serampangan. Sebab, penyitaan ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Jaksa sebenarnya bisa liat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk,” sindirnya.
Pada persidangan sebelumnya (senin 10/8) mantan Direktur Strategi Investasi, PT Inertia Utama (Dexa Group), Nie Swe Hoa mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar.
Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya
Sambil menangis, saat itu Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya.
“Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujar Nie Swe Hoa sambil menangis.














