Lebih lanjut Andi berharap, fit and proper test calon Gubernur BI bisa selesai sebelum masa reses DPR mulai 12 April 2013.
“Masa reses dari 12 April sampai Mei. Jadi, fit and proper test ini harus cepat dilakukan,” pungkas dia.
Senada dengan Andi, Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis memperkirakan, sebagian besar fraksi di Komisi XI akan memberi kesempatan kepada Agus Marto untuk mengikuti fit and proper test di Komisi XI.
Sebelumnya, pencalonan Agus Marto sempat melahirkan pro kontra di kalangan Komisi XI DPR, terutama menyangkut pasal 41 ayat 3 UU BI yang menyebutkan seorang calon lama tidak dapat mengikuti kembali pencalonan Gubernur BI.
Komisi XI DPR akan mengambil sikap dalam tingkat rapat internal mengenai “nasib” Agus Marto yang juga mantan Direktur Bank Mandiri itu apakah Agus Martowardojo dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam seleksi Gubernur BI pada Selasa malam (5/3).
Sadar mengaku, penafsiran UU BI pasal 41 mungkin paling alot karena masing-masing fraksi memiliki argumentasi sendiri. Sebab ada penafsiran yang mengatakan pasal itu mengikat sekali dan selamanya.
Namun ada juga penafsiran bahwa pasal itu hanya berlaku untuk satu kali pencalonan saja.













