Artinya, kalau penafsiran pertama yang dipakai, berarti Agus Marto adalah calon lama yang tidak boleh diusulkan kembali.
Sedangkan bila penafsiran kedua dipakai, Agus Marto adalah calon baru. Sehingga dia boleh mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Selama ini ada juga deputi gubernur yang sudah ditolak pada pencalonan sebelumnya, diusulkan lagi pada pencalonan periode berikutnya. Artinya kalau kita menolak Pak Agus Marto karena sudah pernah dicalonkan pada 2008, berarti kita mendiskriminasi dia,” kata  dia.













