Heni menambahkan, munculnya hal ini tak terlepas dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas penawaran produk-produk dimaksud. “Kita tidak melarang tapi prinsip harus terpenuhi dan harus ada persetujuan konsumen, risko juga harus disampaikan, ini menyangkut kerahasiaan, kok mereka tahu data konsumen, itu kejahatan perbankan namanya,” pungkasnya. (ek)













