Jakarta-Pembahasan RUU Percepatan Pembangun Daerah Kepulauan (PPDK) yang kini masih digodog bersama pemerintah dan DPR sebaiknya diselesaikan setelah pemilu 2014. Alasanya suasananya saat ini dinilai tidak tepat. “Tidak bisa membahas RUU ini dalam suasana panas dan keruh menjelang Pemilu 2014. Dalam situasi seperti ini, jelas tidak bisa berpikiran jernih,” kata Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro dalam diskusi “RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK)” bersama Ketua Pansus RUU PPDK, Alex Litay dan Dirjen Otoda, Prof Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa,(1/10).
Menurut Guru Besar riset LIPI ini, pembahasan RUU PPDK pasca pemilu 2014 ini harus melahirkan format baru, agar RUU yang ada nantinya tidak tambal sulam. “Saya tidak mendengar adanya latar belakang ancaman soal pembentukan RUU ini, termasuk masalah perbatasan. Namun begitu soal kemiskinan menjadi tantangan luar biasa,” tegasnya.
Dirinya, kata Siti lagi, justru mengkhawatirkan RUU PPDK ini sulit dalam implementasi di lapangan. “Lihat saja kasus UU Otsus Papua, akhirnya dikembalikan. Jadi intinya, jangan sampai RUU PPDK ini ternyata jalan ditempat,” ucapnya.
Lebih jauh Siti menyarankan ke depan agar Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal digabungkan saja ke dalam Kementerian Dalam Negeri. “Sehingga semua masalah-masalah daerah menjadi otoritas Kemendagri,” tegasnya.














