Yang jelas, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof Djohermansyah secara implisit menolak membahas RUU PPDK ini. Alasannya, RUU ini dinilai tidak strategis.
Menurut Djohermansyah, dunia internasional sudah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Maka usulan RUU PPDK ini, jelas bertentangan dengan hukum laut internasional yang diwujudkan dalam UNCLOS. “Adanya RUU inikan sama saja negara dalam negara,” ucapnya singkat.
Belum lagi, lanjut Prof Djo-sapaan akrabnya, soal anggaran dalam RUU ini yang meminta alokasi dana satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN. “Nah, kalau semua UU minta alokasi dana, dan mengkapling-kapling APBN, ya bisa habis. Sebut saja yang juga diusulkan UU Desa, dimana setiap Desa diusulkan mendapat sekitar satu miliar,” terangnya.
Namun demikian Djohermansyah tak membantah biaya penyelenggaran pemerintah daerah di kepulauan itu sangat mahal. “Begitu juga dengan pelayanan publik, juga mahal,”
Lebih jauh Djohermansyah menawarkan solusi ke DPR agar substansi RUU PPDK sebaiknya dimasukkan saja ke dalam dua UU yang sedang direvisi, yakni UU 32/2004 soal Pemda dan UU 33/2004 soal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sedangkan Ketua Pansus Alex Litay mengakui pembahasan RUU sudah mengalami penundaan sekitar 5 kali masa persidangan. “Ditambah lagi dengan 3 kali lobi. Kalau pemerintah mau minta lobi lagi, apalagi yang mau dilobi,” tanya Alex.














