Oleh: Petrus Selestinus
Polri, Mahkamah Agung dan Pimpinan Organisasi Advokat harus bertindak tegas tanpa harus menunggu pengaduan dari Masyarakat terkait peristiwa dimana Advokat Munarman, dkk selaku Penasehat Hukum terdakwa Rizieq Shihab, melakukan aksi intoleran dan radikal hingga walk out di hadapan Majelis Hakim dan JPU saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 16 Maret 2021.
Aksi walk out Munarman dkk berlangsung di persidangan Rizieq Shihab secara virtual dengan bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan dan sikap tidak hormat terhadap hukum dan Pengadilan, bertentangan dengan kewajiban, harkat, martabat kehormatan profesi Advokat.
Sikap Munarnan ini merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan Peradilan, Profesi Hakim, JPU dan Profesi Advokat itu sendiri.
Perilaku Rizieq Shihab, Advokat Munarman, dkk, berteriak sambil menunjuk ke arah Majelis Hakim, dengan narasi atau diksi yang tidak patut, yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan JPU untuk bersidang dengan tembok, sesungguhnya tidak hanya sekedar tindakan “contempt of court” atau sekedar merendahkan martabat dan kehormatan Badan Peradilan dan keadilan itu sendiri, tetapi juga mereka telah memanfaatkan arena persidangan untuk aksi “intoleransi” dan “radikal” terhadap kekuasaan Badan Peradilan.
Komentari tentang post ini