Melanggar Hukum dan Etika Profesi
Munarman dkk telah bertindak melanggar kewajiban sebagai Advokat yaitu kewajiban untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus melakukan tindakan hukum dan administrasi terhadap Munarman dkk.
Karena sikap, tingkah laku dan tutur katanya menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, pengadilan dan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi Advokat.
Tindakan Rizieq Shihab dan Munarman dkk sudah masuk kategori tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 207, 212, 214, 217 dan 218 KUHAP jo. 217 dan 218 KUHAP.
Karenanya, Kepolisian harus segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Rizieq Shihab dan Munarman, dkk. dan khusus kepada Munarman dkk. Mahkamah Agung berwenang untuk mengawasi, menindak bahkan memecat Munarman, dkk. selaku Advokat/Penasehat Hukum.
Karena itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan/atau Organisasi Advokat harus segera melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Munarman, dkk dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian dari aspek Tindak Pidana dan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung RI dari aspek tindakan administrasi, oleh karena Munarman dkk. secara demonstratif telah menjadikan ruang sidang Pengadilan sebagai panggung aksi-aksi intoleran dan radikal melawan kekuasaan kehakiman.