JAKARTA – Masyarakat menilai para koruptor yang sudah menjalankan hukuman tetap masih perlu diberikan hak politiknya.
Tentu tidak adil, jika hak dipilih (politik) para koruptor dalam Pemilu itu diakhiri.
Sebab hal itu menyangkut hak asasi manusia (HAM).
“Jadi, kalau dia sudah menjalani hukuman, maka semestinya hak politiknya bisa dipulihkan. Karena itulah salah satu esensi mengapa adanya hukuman itu,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia mengasumsikan setelah menjalani hukuman di rumah tahanan, seseorang akan mengalami perubahan sikap dan perilaku.
“Mereka akan menjadi pribadi yang baru untuk hidup kembali dalam dan bersama masyarakat. Sehingga harus dipulihkan juga hak politiknya dalam Pemilu, untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.
Jeiry mengatakan orang boleh saja membenci, marah, bahkan mengutuk kejahatan korupsinya.
Tapi, jika seseorang telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan karena satu kasus kejahatan korupsi yang dia lakukan, maka mestinya hak politiknya bisa dipulihkan.
Komentari tentang post ini