Oleh: Petrus Selestinus
Desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif (Novel Baswedan dkk), akibat tidak lolos TWK, agar diangkat menjadi PNS pada KPK, tidak memiliki dasar hukum apapun.
Alasannya, karena permasalahan Novel Baswedan dkk, sudah dibawa ke ranah proses hukum dan bisa saja akan masuk dalam sengketa Perdata dan/atau Tata Usaha Negara dalam lingkup wewenang Badan Peradilan TUN yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Jokowi.
Kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Padahal upaya Administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata, bukan membawa sengketa TUN ke Presiden karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa.
Komentari tentang post ini