Namun anehnya perkara Novel Baswedan dkk ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik, agar Novel Baswedan dkk di ASN kan.
Padahal negara kita adalah Negara Hukum bukan negara Opini Publik.
Hukum Administrasi Pemerintahan jelas mengatur tentang bagaimana langkah yang hendak diambil ketika suatu tindakan pejabat Tata Usaha Negara dinilai telah melanggar hukum dan merugikan bagi seseorang atau badan hukum perdata, yaitu menyerahkan penilaian atas sah tidaknya tindakan pejabat dimaksud pada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu dalil sejumlah pihak dengan bersandar pada peringatan Presiden Jokowi agar tidak memberhentikan mereka yang tidak lolos TWK, tidaklah berdasar karena peringatan Presiden bukan perintah UU, melainkan sebuah sikap negarawan yang memberi spirit agar mereka yang ikut TWK harus lulus dan bisa jadi ASN di KPK, bukan sebaliknya tidak lolos, lantas minta diangkat menjadi ASN pada KPK.
Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI di Jakarta












