Oleh : Eko Sulistyo
Tujuan dan semangat Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang kini dibahas di DPR tidak hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak pada tahun 2019, tapi juga mampu menjawab berbagai misi UU Pemilu yang diembannya.
Terutama, untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan sistem presidensiil dengan basis dukungan rakyat dan DPR sesuai amanat konstitusi. Dengan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, tapi juga basis dukungan dari DPR dalam rangka mewujudkan
efektifitas pemerintahan.
Kedua, meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat. Ketiga, meningkatkan mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Selama empat kali pemilu demokratis paska reformasi, 1999, 2004, 2009 dan 2014, memang telah terjadi konsensus bahwa pemilu satu-satunya mekanisme pergantian kepemimpinan secara regular dan damai (the only game in the town) yang menandai keberhasilan transisi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Komentari tentang post ini