Karena siapapun presiden yang terpilih akan melakukan tindakan semacam “kooptasi” parlemen maupun “kooptasi” non parlemen dalam upayanya mencapai dukungan signifikan (mayoritas) DPR.
Upaya ini akan menimbulkan disinsentif bagi upaya pelembagaan sistem kepartaian dan memperlemah budaya dan pelembagaan oposisi dalam perpolitikan di Indonesia.
Untuk itu, salah satu tantangan dalam pembahasan RUU Pemilu adalah bagaiman mendesain UU Pemilu yang mampu menjawab kebutuhan dan amanat konstitusi tersebut. ***
Penulis adalah Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden
Komentari tentang post ini