Artinya seluruh partai-partai saat ini yang selalu menyatakan diri berasaskan Pancasila dan UUD 1945 hanyalah pepesan kosong belaka. Seluruh partai yang ada ternyata membiarkan pelanggaran yang dilakukan Komisi XI DPR. “Jelas ini sebagai perangkap kepada presiden bila melantik anggota BPK terpilih (2019-2024), maka serta merta presiden dapat di impeachment karena melanggar sumpah jabatan,” paparnya.
Begitupun dengan anggota Komisi XI DPR yang baru dilantik 1 Oktober 2019, lupa bahwa merekapun ikut melakukan melanggar sumpah jabatan. Sehingga anggota komisi XI DPR RI periode 2014-2019 harus dikenakan sangsi berat. “Pengesahan anggota BPK terpilih melalui paripurna tentu cacat hukum/prosedur,” terang Tom lagi.
Tom sangat menyayangkan perilaku para ketua umum partai yang memiliki anggota di Komisi XI DPR yang membiarkan kejadian tersebut. Bahkan para ketum parpol dinilai tidak bijak dan arif dalam menyikapi pemilihan anggota BPK. Akibatnya, pembiaran anggota partai itu bisa dikategorikan melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang BPK.
Buntutnya, pelanggaran ini akan dimanfaatkan oleh lawan politik untuk menggulingkan Presiden Jokowi. Malah, bisa-bisa Presiden Jokowi terancam batal dilantik pada 20 Oktober 2019 bila tetap mengikuti selera Komisi XI DPR. Karena itu, KP3I mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan tugasnya guna menyelamatan negara ini, sebab ada pelanggaran UUD 1945 yang dilakukan dengan sengaja. ***















