FAHMI DALAM CELAKA 13 HARUS DICOPOT
Kasus Fahmi vs Petrus Herlemus, patut disebut sebagai celaka 13, karena tempusnya pada tanggal 13 September 2021, pukul 07.45 WIT.
Entah mimpi buruk apa yang terjadi sehingga Fahmi, pagi-pagi sudah kalap dan memerintahkan anak buahnya menelpon Petrus Herlemus, Kadis Kesehatan Sikka untuk datang segera pagi (13/9/2021), menemui Fahmi di ruang kerja Kajari Sikka.
Pemberitaan di Media bersumber dari penjelasan Petrus Herlemus, bahwa ketika dirinya masuk ke ruangan Fahmi, sambil memberi salam hormat, seketika itu Fahmi langsung naik pitam dengan suara keras membentak, memaki dengan kata-kata kasar, sangat tidak pantas (norak), hingga mengajak duel dengan Petrus Herlemus.
Namun Petrus Herlemus tetap tenang dan menghadaapi dengan akal sehat.
Sikap Fahmi, sangat disayangkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri.
Jangan karena Kejaksaan Negeri merupakan satu-satunya pelaksana kekuasan negara di bidang penuntutan (dominus litis), di daerah hukumnya (Kabupaten/Kota), lantas Kajari boleh bertindak sewenang-wenang, congkak dan tidak menghargai budaya kerja sesama pejabat di Sikka.
BUKAN TEMPAT PEJABAT BERWATAK PREMAN
Tongkat komando, logo, lambang di dada dan bintang kaleng warna kuning atau kuningan di pundak, tidak boleh dimaknai untuk memberi bobot seorang Kajari menjadi congkak, merasa diri lebih hebat dari yang lain dan berperilaku sebagai jagoan preman pasar (berwatak preman), melainkan dimaksudkan untuk mengabdi, mengayomi dan melayani rakyat.













