JAKARTA-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20 artinya pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.
Selain itu, Dana Desa dapat dicairkan sejak awal tahun (front loading), atau di bulan Januari sepanjang memenuhi persyaratan sesuai aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Tahap pertama, paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan Juni dengan syarat (melampirkan) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Kota yang memiliki Desa. Kedua, Peraturan Desa (PerDes) mengenai APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” papar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan, besaran Dana Desa meningkat dari Rp70 triliun di 2019 menjadi Rp72 triliun di tahun 2020. Oleh karena itu, besaran Dana Desa yang diterima tiap desa meningkat dari rata-rata Rp933,92 juta di tahun 2019 menjadi rata-rata Rp960,59 juta.